Peraturan Bupati Sanggau Nomor 9 Tahun 2024

Bab I - Ketentuan Umum
Bab II - Prinsip Pemberian TPP
Bab III - Basic TPP
Bab IV - Komponen TPP
Bab V - Penilaian TPP
Bab VI - Pengurangan TPP
Bab VII - Pembayaran TPP
Bab VIII - Tim Pelaksana TPP
Bab IX - Ketentuan Lain-Lain
Bab X - Ketentuan Peralihan
Bab XI - Ketentuan Penutup
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
  2. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
  3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
  4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
  5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  8. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang aparatur sipil negara.
  10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  11. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan.
  12. Basic Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  13. Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
  14. Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara yang mengalami sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan ketentuan bahwa pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  15. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban pejabat struktural yang lowong.
  16. Penjabat yang selanjutnya disingkat Pj adalah pejabat sementara untuk jabatan sekretaris daerah dan kepala daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
  17. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  18. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan harta kekayaan yang disampaikan pegawai aparatur sipil negara dan calon pegawai negeri sipil.
  19. Surat Perintah Melaksanakan Tugas adalah surat perintah yang dibuat oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja yang memuat pernyataan bahwa pegawai aparatur sipil negara secara nyata telah melaksanakan tugas pada perangkat daerah atau unit kerja.
  20. Daftar Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Daftar Penilaian TPP adalah daftar yang memuat penilaian besaran pengurangan tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara berdasarkan penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja oleh bendahara dan diketahui oleh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.
  21. Daftar Tanda Terima Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Daftar Tanda Terima Pembayaran TPP adalah daftar yang memuat besaran tambahan penghasilan yang diterima pegawai yang ditandatangani oleh bendahara dan diketahui oleh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.
  22. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh atasan langsung pegawai aparatur sipil negara yang memuat pernyataan bahwa jumlah pembayaran tambahan penghasilan telah sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
  23. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/ inpassing pada jabatan fungsional yang setara.

Pasal 2

  1. Pegawai ASN diberikan TPP setiap bulan.
  2. Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip sebagai berikut:
    1. kepastian hukum, dimaksudkan bahwa pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan;
    2. akuntabel, dimaksudkan bahwa TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. proporsionalitas, dimaksudkan pemberian TPP mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai;
    4. efektif dan efisien, dimaksudkan bahwa pemberian TPP sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan;
    5. keadilan dan kesetaraan, dimaksudkan bahwa pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai Pegawai ASN;
    6. kesejahteraan, dimaksudkan bahwa pemberian TPP diarahkan untuk menjamin kesejahteraan Pegawai ASN; dan
    7. optimalisasi, dimaksudkan bahwa pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan performa kerja sumber daya Pegawai ASN.

Pasal 3

  1. Penetapan besaran Basic TPP pada Pemerintah Daerah didasarkan pada parameter sebagai berikut:
    1. Kelas Jabatan;
    2. Indeks kapasitas fiskal Daerah;
    3. Indeks kemahalan konstruksi; dan
    4. Indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  2. Besaran tertinggi Basic TPP berdasarkan Kelas Jabatan yang dapat diberikan Pemerintah Daerah menggunakan rumus:
    1. (besaran tunjangan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia per Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) x (indeks kapasitas fiskal Daerah) x (indeks kemahalan konstruksi) x (indeks penyelenggaraan pemerintahan Daerah).
  3. Besaran tertinggi Basic TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 4

  1. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria:
    1. Beban kerja;
    2. Kondisi kerja;
    3. Prestasi kerja;
    4. Tempat bertugas;
    5. Kelangkaan profesi; dan/atau
    6. Pertimbangan objektif lainnya.
  2. Kriteria prestasi kerja dan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan bagi pemberian TPP di Daerah.

Pasal 5

TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 (seratus tujuh puluh) jam perbulan.


Pasal 6

  1. TPP berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang memiliki risiko tinggi seperti risiko kesehatan, keamanan jiwa dan lainnya.
  2. Rincian kriteria TPP berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria sebagai berikut:
    1. Pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular;
    2. Pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi/bahan radioaktif;
    3. Pekerjaan yang berisiko dengan keselamatan kerja; dan/atau
    4. Pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.

Pasal 7

TPP berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Rincian kriteria TPP berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria sebagai berikut:
    1. Pekerjaan yang dilakukan membutuhkan keterampilan khusus dan kualifikasi pegawai sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud; atau
    2. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada Jabatan tertinggi di Pemerintah Daerah.

Pasal 8

  1. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Jenis TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Insentif pajak Daerah;
    2. Insentif retribusi Daerah;
    3. Tunjangan profesi guru;
    4. Tunjangan khusus guru;
    5. Tambahan penghasilan guru;
    6. Jasa pelayanan kesehatan;
    7. Honorarium; dan
    8. Jasa pengelolaan barang milik Daerah.

Pasal 9

Besaran TPP berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi pada masing-masing Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


Pasal 10

  1. Penghitungan besaran TPP berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sampai dengan Pasal 8 secara proporsional dikecualikan bagi:
    1. Jabatan struktural dan pelaksana di lingkungan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Temenggung Gergaji; dan
    2. Seluruh Jabatan Fungsional bidang pendidikan dan Jabatan Fungsional bidang kesehatan di lingkungan unit pelaksana teknis.
  2. Pegawai ASN yang ditunjuk dan melaksanakan tugas sebagai kepala ruangan instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah M.Th. Djaman diberikan TPP tambahan berdasarkan beban kerja sebesar Rp.200.000,00/bulan (dua ratus ribu rupiah per bulan).
  3. Besaran TPP Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 11

Penilaian TPP meliputi:

  1. Penilaian berdasarkan TPP dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Penilaian berdasarkan produktivitas kerja dengan bobot 70% (tujuh puluh persen); dan
    2. Penilaian berdasarkan disiplin kerja dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

Pasal 12

  1. Penilaian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan berdasarkan:
    1. Pelaksanaan tugas/aktivitas harian; dan/atau
    2. Penilaian dari pejabat penilai terhadap hasil pelaksanaan tugas Pegawai ASN.
  2. Aktivitas kedinasan dalam melakukan pembayaran TPP adalah 8,5 (delapan koma lima) jam dalam 1 (satu) hari.
  3. Sebagai dasar penilaian, setiap Pegawai ASN wajib menetapkan sasaran dan target kinerja individu pada awal tahun anggaran, paling lambat minggu keempat bulan Februari setiap tahunnya berupa sasaran kinerja pegawai dan perjanjian kinerja.
  4. Perhitungan pelaksanaan tugas/aktivitas harian dalam 1 (satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan rumus:
    1. Jumlah waktu aktivitas harian yang divalidasi dalam 1 hari x 100% / jumlah waktu kerja efektif dalam 1 hari.
  5. Pemberian TPP berdasarkan aktivitas harian dihitung dari hasil capaian aktivitas harian berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakumulasikan dalam 1 (satu) bulan.
  6. Akumulasi aktivitas harian dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikategorikan sebagai berikut:
    1. Lebih dari 85% (delapan puluh lima persen) kategori sangat tinggi dan dihitung 100% (seratus persen);
    2. Lebih dari 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen) kategori tinggi dan dihitung 85% (delapan puluh lima persen);
    3. Lebih dari 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) kategori sedang dan dihitung 70% (tujuh puluh persen);
    4. Lebih dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen) kategori cukup dan dihitung 55% (lima puluh lima persen); dan
    5. Kurang dari atau sama dengan 40% (empat puluh persen) kategori rendah dan dihitung 15% (lima belas persen).
  7. TPP berdasarkan produktivitas kerja dihitung dengan rumus:
    1. TPP = besaran TPP x {70% x (kategori capaian akumulasi aktivitas harian)}.

Pasal 13

  1. Setiap Pegawai ASN wajib mengisikan aktivitas harian secara mandiri ke dalam aplikasi TPP ASN paling lambat sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak berakhirnya jam kerja, kecuali:
    1. Kepala Perangkat Daerah dan pejabat eselon II pada Perangkat Daerah;
    2. Jabatan Fungsional bidang pendidikan dan Jabatan Fungsional bidang kesehatan di lingkungan unit pelaksana teknis;
    3. Jabatan struktural dan pelaksana di lingkungan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Temenggung Gergaji; dan
    4. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas.
  2. Setiap aktivitas harian wajib divalidasi oleh atasan langsung secara objektif sesuai uraian tugas masing-masing Jabatan paling lambat sampai dengan 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak berakhirnya jam kerja.
  3. Apabila sampai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada keputusan dari atasan langsung, maka aktivitas harian yang diajukan dianggap disetujui.
  4. Khusus pejabat eselon II.b pada Perangkat Daerah dan asisten pada Sekretariat Daerah, tetap melakukan validasi aktivitas harian bawahannya langsung.

Pasal 14

  1. Pejabat penilai bertanggung jawab atas kebenaran laporan hasil pelaksanaan tugas/aktivitas harian pegawai yang dinilainya.
  2. Pejabat penilai dapat menyetujui atau menolak laporan hasil pelaksanaan tugas pegawai yang dinilai.
  3. Dalam hal pejabat penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak, wajib disertai alasan penolakan.
  4. Dalam hal memerlukan klarifikasi kebenaran aktivitas harian, maka atasan langsung berhak meminta konfirmasi dan apabila tidak ada konfirmasi dari Pegawai ASN yang bersangkutan maka aktivitas harian dapat ditolak.
  5. Dalam hal pejabat penilai mengalami kekosongan atau berhalangan tetap, validasi dilakukan oleh Plt.
  6. Dalam keadaan tertentu, penilaian produktivitas kerja dilaporkan secara manual.
  7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
    1. Sistem aplikasi mengalami kerusakan/tidak berfungsi; atau
    2. Pegawai belum terdaftar dalam sistem aplikasi.

Pasal 15

  1. Penilaian disiplin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan berdasarkan kehadiran pegawai menggunakan daftar hadir elektronik.
  2. Khusus unit pelaksana teknis bidang kesehatan dan bidang pendidikan, untuk penilaian disiplin kerja dapat menggunakan daftar hadir manual.
  3. Pengisian daftar hadir elektronik atau daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
  4. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik atau daftar hadir manual menghasilkan penilaian disiplin kerja.
  5. Dalam keadaan tertentu, penilaian disiplin kerja dilaporkan secara manual.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu:
    1. Perangkat absensi elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; atau
    2. Pegawai belum terdaftar dalam perangkat absensi elektronik.
  7. Persentase pengurangan TPP dari disiplin kerja dihitung berdasarkan akumulasi jam kerja pada 1 (satu) bulan.
  8. Dalam melakukan penghitungan skor disiplin kerja, Pegawai ASN yang melaksanakan:
    1. Cuti tahunan;
    2. Cuti karena alasan penting;
    3. Cuti Sakit;
    4. Cuti bersama;
    5. Cuti melahirkan; dan
    6. Cuti besar,
    dihitung sebagai hari masuk kerja.

Pasal 16

  1. Setiap Pegawai ASN wajib memenuhi jumlah jam kerja selama 1 (satu) minggu yaitu 42 (empat puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit.
  2. Jam kerja Pegawai ASN mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Pasal 17

  1. Pegawai ASN yang masuk kerja setelah pukul 07.30 WIB dinyatakan terlambat masuk kerja.
  2. Pegawai ASN yang pulang kerja sebelum pukul 16.00 WIB dinyatakan pulang sebelum waktunya.
  3. Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tidak dapat melakukan pengisian daftar hadir elektronik pada waktu yang telah ditentukan, wajib melampirkan disposisi, surat tugas, undangan, dan/atau bukti pendukung lainnya yang sah kepada admin aplikasi TPP ASN Perangkat Daerah.
  4. Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengisian aktivitas harian dalam aplikasi TPP ASN pada bulan Ramadhan disesuaikan dengan jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 18

  1. Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan mendapat pengurangan TPP sebesar 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari ketidakhadiran dari komponen TPP berdasarkan disiplin kerja;
  2. Setiap Pegawai ASN yang tidak mengikuti apel gabungan atau olah raga bersama dikenakan pengurangan sebesar 2 % (dua persen) dari komponen TPP berdasarkan disiplin kerja;
  3. Dalam hal Pegawai ASN tidak mengikuti apel gabungan atau olah raga bersama sebagaimana dimaksud pada huruf b karena alasan yang sah, tidak dikenakan pengurangan TPP dengan melampirkan dokumen pendukung;
  4. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja, dikenakan pengurangan TPP dengan ketentuan sebagai berikut:
    Pengurangan TPP Berdasarkan Keterlambatan Masuk Kerja
    Lama Keterlambatan Besaran Pengurangan (per hari)
    ≤ 30 menit 0,5 %
    > 30 menit s.d ≤ 60 menit 1 %
    > 60 menit s.d ≤ 90 menit 1,25 %
    > 90 menit dan/atau tidak melakukan perekaman kehadiran 1,5 %
  5. Pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya, maka akan dilakukan pengurangan TPP dengan ketentuan sebagai berikut:
    Pengurangan TPP Berdasarkan Pulang Sebelum Waktunya
    Lama Pulang Sebelum Waktunya Persentase Pengurangan (per hari)
    ≤ 30 menit 0,5 %
    > 30 menit s.d ≤ 60 menit 1 %
    > 60 menit s.d ≤ 90 menit 1,25 %
    > 90 menit dan/atau tidak melakukan perekaman kehadiran 1,5 %
  6. Pelanggaran terhadap disiplin kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dihitung per hari dan diakumulasikan dalam 1 (satu) bulan, dikategorikan sebagai berikut:
    • Kurang dari 10% (sepuluh persen) kategori sangat tinggi dan dihitung 100% (seratus persen);
    • Kurang dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) kategori tinggi dan dihitung 80% (delapan puluh persen);
    • Kurang dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) kategori sedang dan dihitung 60% (enam puluh persen);
    • Kurang dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) kategori cukup dan dihitung 40% (empat puluh persen);
    • Lebih dari atau sama dengan 40% (empat puluh persen) kategori rendah dan dihitung 15% (lima belas persen);
  7. TPP berdasarkan disiplin kerja dihitung dengan rumus: TPP = besaran TPP x {30% x (kategori capaian akumulasi pengurangan TPP akibat pelanggaran disiplin kerja)};
  8. Pegawai ASN yang melanggar disiplin dan telah dikenai sanksi disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikurangi sebesar:
    • Disiplin ringan 5 % (lima persen);
    • Disiplin sedang 10 % (sepuluh persen);
    • Disiplin berat 15 % (lima belas persen);
  9. Pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf h diberikan selama 1 (satu) bulan saat keluarnya surat penjatuhan sanksi disiplin untuk setiap jenis hukuman disiplin, dihitung dengan rumus: TPP disiplin kerja = besaran TPP x (30% - prosentase hukuman disiplin).

Pasal 19

Pegawai ASN tidak dikenakan pengurangan TPP apabila:

  1. Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
  2. Tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari karena sakit yang dibuktikan dengan surat izin pimpinan dan lebih dari satu hari dengan surat keterangan dokter untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hari pertama sakit;
  3. Melaksanakan tugas luar kantor yang dibuktikan dengan disposisi, surat tugas, undangan/bukti pendukung lainnya;
  4. Tidak masuk kerja karena alasan penting atas persetujuan pimpinan, paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  5. Cuti tahunan;
  6. Cuti melahirkan;
  7. Cuti karena alasan penting;
  8. Cuti Sakit; atau
  9. Cuti bersama.

Pasal 20

  1. Jumlah total TPP yang dibayarkan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak 100% (seratus persen) dan dibayarkan berdasarkan hasil penilaian produktivitas kerja dan hasil penilaian disiplin kerja, dengan rumus:
    Total TPP = {besaran TPP x [(prosentase total hasil penilaian produktivitas kerja) + (prosentase total hasil penilaian disiplin kerja)]} - PPh.
  2. TPP dibayarkan sebulan sekali pada bulan berikutnya kecuali bulan Desember dibayarkan pada bulan berkenaan sesuai dengan Daftar Tanda Terima Pembayaran TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  3. Pembayaran TPP pada bulan Desember dibayarkan 100% (seratus persen) apabila telah memenuhi laporan produktivitas kerja dan disiplin kerja di atas 60% (enam puluh persen).
  4. Daftar Tanda Terima Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setiap bulannya dengan melampirkan Daftar Penilaian TPP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari kepala Perangkat Daerah.
  5. Format Daftar Penilaian TPP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 21

Pembayaran TPP bagi Pegawai ASN yang meninggal dunia, dibayarkan 100% (seratus persen) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan akan diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.


Pasal 22

  1. Pembayaran TPP dilakukan dengan mekanisme pembayaran non tunai.
  2. Dalam rangka memudahkan proses transfer, maka pembayaran non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada rekening gaji/non gaji yang telah dibuka pada bank yang sama dengan rekening bendahara pengeluaran.
  3. Penatausahaan dan pertanggungjawaban TPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pembayaran TPP dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

  1. Pegawai ASN yang tidak tepat waktu menyampaikan sasaran kinerja pegawai, perjanjian kinerja, LHKPN dan LHKASN, ditunda pembayaran TPP sampai dengan yang bersangkutan menyampaikan bukti penyampaian kepada bendahara.
  2. Pegawai ASN yang menggunakan barang milik Daerah dengan tanpa hak dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena yang bersangkutan telah mutasi ke unit kerja lain, tidak dibayarkan TPP sampai barang milik Daerah dikembalikan ke unit kerja asal atau kepada pejabat yang berhak, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai ASN yang terbukti menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke unit pengelola gratifikasi, maka TPP yang bersangkutan tidak diberikan mulai bulan berikutnya.
  4. Pembayaran TPP Pegawai ASN yang dikenakan hukuman tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dipotong langsung oleh bendahara Perangkat Daerah untuk disetor ke rekening kas umum Daerah.
  5. Batas akhir penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
    1. minggu terakhir bulan Februari setiap tahunnya untuk sasaran kinerja pegawai dan perjanjian kinerja;
    2. minggu terakhir bulan Maret setiap tahunnya untuk LHKPN dan LHKASN.

Pasal 24

  1. Dalam rangka pelaksanaan TPP dibentuk tim pelaksana TPP.
  2. Tim pelaksana TPP diketuai oleh Sekretaris Daerah dan paling sedikit terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait.
  3. Unsur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah bertugas melakukan perhitungan terkait penganggaran TPP;
    2. Perangkat Daerah yang membidangi organisasi bertugas untuk melakukan perhitungan indeks penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta mengidentifikasi Jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
    3. Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian bertugas untuk melakukan perhitungan pemangku Jabatan berdasarkan masing-masing Kelas Jabatan;
    4. Perangkat Daerah yang membidangi hukum bertugas memfasilitasi penyusunan produk hukum Daerah terkait TPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan bertugas untuk memastikan perencanaan penganggaran terkait TPP;
    6. Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika bertugas menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam implementasi pelaksanaan TPP;
    7. Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan TPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat tim.
  5. Pembentukan tim pelaksana TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.

Pasal 25

  1. Selain mendapatkan TPP berdasarkan Peraturan Bupati ini, Pegawai ASN dapat diberikan penghasilan lainnya berupa honorarium/insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. TPP tidak diberikan kepada:
    1. Pegawai ASN yang tidak mempunyai tugas/Jabatan/pekerjaan tertentu pada Perangkat Daerah;
    2. Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar;
    3. Pegawai ASN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
    4. Pegawai ASN yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
    5. Pegawai ASN yang dibebaskan dari Jabatan organik;
    6. Pegawai ASN yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi/lembaga negara dan/atau lembaga lainnya di luar Pemerintah Daerah;
    7. Pegawai ASN yang diberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pasal 26

  1. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Plt atau Pj, menerima TPP tambahan, ditambahkan 20% (dua puluh persen) dari TPP dalam Jabatan sebagai Plt atau Pj pada Jabatan yang dirangkapnya.
  2. Pejabat setingkat yang merangkap Plt atau Pj Jabatan lain menerima TPP yang lebih tinggi, ditambah 20% (dua puluh persen) dari TPP yang lebih rendah pada Jabatan definitif atau Jabatan yang dirangkapnya.
  3. Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Plt atau Pj hanya menerima TPP tertinggi.
  4. Pemberian TPP bagi Plt atau Pj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diperuntukkan bagi yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan jumlah hari dalam pelaksanaan tugas sebagai Plt atau Pj sehingga tidak mencapai 1 (satu) bulan kalender, maka tidak mendapat TPP Plt atau Pj.
  6. TPP bagi pejabat dan pegawai yang merangkap sebagai Plt atau Pj, dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Plt atau Pj.

Pasal 27

  1. TPP bagi Pegawai ASN yang mutasi dan/atau mengalami perubahan Kelas Jabatan sampai dengan tanggal 15, dibayarkan dengan menggunakan besaran TPP sesuai dengan Kelas Jabatan pada unit kerja/instansi/Perangkat Daerah yang baru pada bulan berkenaan.
  2. TPP bagi Pegawai ASN yang mutasi dan/atau mengalami perubahan Kelas Jabatan setelah tanggal 15, dibayarkan dengan menggunakan besaran TPP sesuai dengan Kelas Jabatan pada unit kerja/instansi/Perangkat Daerah yang lama pada bulan berkenaan.
  3. TPP bagi Pegawai ASN yang Jabatannya disederhanakan dan telah melalui proses Penyetaraan Jabatan, maka besarannya disesuaikan dengan Kelas Jabatan yang telah disetarakan dan sepanjang terjadi selisih yang menyebabkan berkurangnya penghasilan, maka tetap dibayarkan sesuai dengan penghasilan sebelumnya.
  4. Pegawai ASN yang Jabatannya disederhanakan dan telah melalui Penyetaraan Jabatan beserta penyesuaian pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 28

  1. Pembayaran TPP bagi calon PNS dibayarkan sesuai dengan Jabatan yang tercantum pada surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS.
  2. Pembayaran TPP bagi calon PNS dibayarkan terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
  3. Pembayaran TPP bagi calon PNS formasi Jabatan pelaksana dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai TPP Kelas Jabatannya sampai dengan terbitnya surat keputusan pengangkatan dari calon PNS menjadi PNS.
  4. Pembayaran TPP bagi calon PNS formasi Jabatan Fungsional dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai TPP Jabatan Fungsional tersebut.
  5. Dalam hal setelah terbitnya keputusan belum ditetapkan Kelas Jabatan dan/atau tidak tersedianya kotak/wadah Jabatan pada peta Jabatan, TPP diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai TPP Kelas Jabatan terendah.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:

  1. Penilaian produktivitas kerja berdasarkan waktu kerja efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau masih berlaku sampai dengan bulan Maret 2024;
  2. TPP bulan Januari dan bulan Februari tahun 2024 yang belum dibayarkan, tetap dibayarkan dan dilaksanakan dengan nominal sesuai dengan Peraturan Bupati ini dan khusus untuk unit pelaksana teknis selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan yang mengalami kenaikan besaran TPP namun belum melakukan pengisian daftar hadir secara elektronik dan mengisi aktivitas harian dalam aplikasi TPP ASN karena penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dan perangkat absensi elektronik, tetap dapat dibayarkan secara penuh sesuai dengan Peraturan Bupati ini;
  3. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau selanjutnya dimaknai sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau dan Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau selanjutnya dimaknai sebagai Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

Pasal 30

Pegawai ASN pada unit pelaksana teknis selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan wajib mengisi aktivitas harian secara mandiri ke dalam aplikasi TPP ASN dan mengisi daftar hadir elektronik terhitung mulai bulan April 2024.


Pasal 31

Ketentuan mengenai pengisian aktivitas harian ke dalam aplikasi TPP ASN untuk penilaian produktivitas kerja berdasarkan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada bulan April 2024.


Pasal 32

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2022 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 33

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sanggau.


Pasal xx


Pasal xx


Pasal xx


Pasal xx


Pasal xx